Tujuan penggunaan garis aksi sebenarnya sederhana:
mengatur/menyusun sudut pengambilan gambar untuk menjaga konsistensi arah layar
dan ruang. garis aksi juga berguna untuk membuat perencanaan shooting. hal ini
disebabkan karena pengaturan harus dilakukan setiap kamera berpindah untuk
sudut pengambilan gambar yang baru.
garis aksi juga dikenal dengan aturan 180˚ atau ‘poros Aksi”
Untuk menjaga konsistensi arah layar
dari dua orang yang duduk dalam satu meja ini, sistem kesinambungan mengharuskan adanya garis
aksi yang terbentuk dari dua yang melakukan dialog tersebut. setelah ditentukan,
sebuah “wilayah kerja” seluas 180˚ akan muncul, untuk adegan apapun posisi
kamera harus berada dalam jangkauan ruang 180˚
Posisi kamera diluar area abu abu
dapat disebut dengan melintasi garis aksi, gambar di bawah ini memperlihatkan
apa yang terjadi apabila kamera ditempatkan pada posisi A dan F
ketika garis aksi sudah ditentukan, maka ada konvensi lain
yang harus diterapkan dalam melakukan pengambilan gambar, konvensi tersebut
mengacu pada sistem peletakan kamera segitiga
sistem ini merupakan cara yang cepat dari penempatan kamera
dalam salah satu garis aksi yang telah ditentukan sebelumnya dan menawarkan
semua shot dasar dimungkinkan untuk diambil dalan jangkauan 180˚.
Terdapat lima pengaturan dasar kamera yang dapat
dikelompokan menjadi sistem segitiga, yaitu Angular Singles (Medium shot
atau close up), Master two shot, Over the shoulder, point of view
single (medium shot atau close up) dan shot-shot
profil/samping
posisi kamera A dan C merupakan shot yang bersanding antara
dua orang pemain yang sedang duduk di meja, posisi kamera B menjadi gambar two
Shot.
Gambar selanjutnya dibawah ini merupakan penempatan kamera dengan sistem
segitiga dalam versi lain. Kamera A dan C ditempatkan dalam posisi over the
shoulder sedangkan kamera B selalu berada dalam posisi ditengah-tengah
untuk menangkap gambar dengan ukuran two
shot. Bentuk variasi sistem segitiga yang dimaksud adalah penempatan kamera
A dan C dalam posisi sayap.
0 comments:
Post a Comment